1. LATAR BELAKANG
Pelanggaran
Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s
violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan
pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs
Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat
penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk
melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software
lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software
buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan
industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi
pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut
secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan
software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa
mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan
intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh
para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk
drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW
membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia.
Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan
oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa
mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan
berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain
mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan
software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta
kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin
meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi
memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan
software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan
software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai
upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk
melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan.
Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang
tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata
cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi
bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai
titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang
mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak
hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian
teknologi di lingkungan mereka.
2. PEMBATASAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER
Pembatasan
Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal
14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak
sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer
untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian
pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program
komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Karena
dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan
dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang
diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi,
bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang.
Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang
lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali
ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada
komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan
untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya
menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya
nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun,
setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama
akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu
diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena
keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan
dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam
UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan
perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang
komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya
sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian
tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program
komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat
tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga
relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk
mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program
bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah
memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang
terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
3. BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan
perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki
Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan
terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan
dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.
Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan
yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan
antara kedua program komputer.
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan
perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki
Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan
terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan
dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.
Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan
yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan
antara kedua program komputer.
- Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
- Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
- Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun
(biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
- Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka
tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin
atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam
meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak
program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan
pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia,
paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan
perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
- Pemuatan
ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal
komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di
install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah
Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas
penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh
mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari
internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi
fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan
lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk
saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut
sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi
tidak beralasan.
Pada
era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat
kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik
proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program.
Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk
menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa
mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti
servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka
meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan
oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak
perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak
Cipta.